Sebentar Lagi Ramadan, Bupati Sleman: Kita Masih PPKM Level 3, Loh

Kamis, 24 Maret 2022 – 19:30 WIB
Sebentar Lagi Ramadan, Bupati Sleman: Kita Masih PPKM Level 3, Loh - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Salat berjemaah di masjid. Ricardo/JPNN.com

Dengan begitu, setiap kegiataan keagamaan di masjid atau musala pun harus tetap mengikuti ketentuan tersebut.

Kustini mengatakan Pemkab Sleman akan tetap berpegangan pada ketentuan yang sudah diatur dalam PPKM level 3.

"Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan peraturan yang ditentukan dalam PPKM level 3. Jadi, saat Ramadan berbagai kegiatan tetap diperbolehkan, tetapi dengan menyesuaikan peraturan PPKM level 3 sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Idulfitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian surat Bayan tersebut.

MUI sempat mengeluarkan surat Bayan terdahulu, yaitu fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19, fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, serta fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Dalam surat Bayan terbaru, disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan saat bulan Ramadan harus mengikuti ketentuan PPKM level 3.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia