Waduh, 40 Persen Calon Jemaah Haji DIY Tak Bisa Berangkat karena Faktor Usia
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memang sudah mengizinkan jemaah dari Indonesia untuk berangkat ke tanah suci Makkah tahun ini.
Namun, ada aturan baru bahwa jemaah yang sudah berusia di atas 65 tahun tidak diperbolehkan untuk berangkat haji.
Analis Kebijakan Plt Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Basori Alwi mengatakan ada sekitar 3.000-an calon jemaah haji yang mengalami tunda berangkat sejak 2020.
Sebanyak 40 persen di antaranya telah berusia di atas 65 tahun.
"Yang berangkat tahun ini adalah yang mendaftar 2011. Jadi, sudah 11 tahun lebih. Jika dulu daftarnya sudah berusia 50 tahun lebih ya otomatis sekarang bisa terkena aturan itu (pembatasan usia)," kata Basori.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY Nadhif telah memetakan nama-nama calon jemaah haji yang diperkirakan dapat berangkat pada 2022.
"Estimasi siapa yang berangkat sejatinya kami sudah punya, tetapi kan itu untuk internal kami. Data itu belum kami umumkan sebelum ada keputusan kepastian kuota dari pusat," kata dia.
Kantor Wilayah Kemenag DIY akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen milik calon jemaah haji yang mengalami tunda berangkat pada 2020 untuk diprioritaskan berangkat pada 2022.
Kantor wilayah Kemenag DIY mengungkapkan bahwa 40 calon jemaah haji dari DIY tidak akan bisa berangkat tahun ini karena aturan pembatasan usia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News