Forpeta Pertanyakan Klaim Keraton Yogyakarta Soal SHM Tanah Warga Kulon Progo

Jumat, 20 Mei 2022 – 09:45 WIB
Forpeta Pertanyakan Klaim Keraton Yogyakarta Soal SHM Tanah Warga Kulon Progo - JPNN.com Jogja
Acara penyerahan kembali SHM warga kepada pihak Kasultanan pada Jumat (13/5). Keraton Yogyakarta

"Leluhur mereka menggarap tanah tersebut sejak zaman Belanda yang saat itu adalah tanah pemerintah Hindia Belanda yang diserahkan ke keraton sebagai pinjaman dengan sebutan Sultan Ground," ujar Siput pada Rabu (18/5).

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, lanjutnya, SG telah dihapus beralih menjadi tanah milik rakyat yang dikuasai negara. 

Menurut Siput, aturan feodal zaman Belanda yang melandasi SG tersebut telah dihapus oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX melalui Perda DIY Nomor 3/1984.

"Jadi, klaim Keraton Yogyakarta atas dasar Legger dan peta desa tahun 1938 pada tanah SHM warga Kulon Progo sebagai SG tidak berdasarkan undang-undang," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai kepala daerah DIY saat itu telah memberikan tanah kepada warga dan desa serta menerbitkan sertifikat hak milik berdasarkan Perda DIY Nonor 5/1954.

"Tanah bersertifikat hak milik tersebut sejatinya adalah milik warga Kulon Progo dan bukan SG," kata dia.  (mcr25/jpnn)

Forpeta NKRI mengatakan klaim Keraton Yogyakarta terhadap tanah warga Kulon Progo tidak berdasarkan undang-undang.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia