74 Kasus PMK di Kulon Progo, Pedagang Dilarang Jual Ternak ke Luar Daerah

Kamis, 02 Juni 2022 – 09:31 WIB
74 Kasus PMK di Kulon Progo, Pedagang Dilarang Jual Ternak ke Luar Daerah - JPNN.com Jogja
Peternak di Kulon Progo dilarang menjual ternak di luar daerah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Kulon Progo menjadi kabupaten yang pertama kali mendeteksi adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada pertengahan Mei 2022 ditemukan dua kasus, kemudian berkembang menjadi 74 kasus PMK di Kulon Progo sampai hari ini.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sudarmanto mengatakan kasus PMK di daerahnya mungkin akan bertambah karena ada beberapa sampel yang baru masuk, terutama di Kecamatan Girimulyo dan Kalibawang.

Sudarmanto memastikan bahwa semua hewan yang positif PMK dan suspek langsung diobati petugas di masing-masing Posko Satgas PMK.

Kemudian, dilakukan disinfektan di setiap kandang ternak supaya lingkungan juga sehat.

“Kami udah lakukan pengobatan dan sterilisasi dan 11 ekor sudah sembuh, meski masih dalam perawatan,” katanya.

Untuk mencegah penularan, DPP menghentikan pengiriman ternak ke luar daerah.

Dinas juga tidak akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai syarat pengiriman hewan ke wilayah di luar Kulon Progo.

Para peternak di Kabupaten Kulon Progo dilarang menjual peliharaan mereka ke luar daerah, menyusul adanya temuan 74 kasus PMK.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News