Tugas LPSK Makin Berat, Melindungi dan Jadi Tumpuan Restitusi Korban DNA Pro
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan orang mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa mereka telah menjadi korban penipuan investasi bodong aplikasi robot trading DNA Pro.
Pada Senin (30/5) lalu, 241 korban dugaan penipuan robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kerugian ke LPSK
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan permintaan para korban mungkin saja difasilitasi oleh lembaganya.
Menurut Hasto, permintaan restitusi mungkin saja difasilitasi oleh LPSK karena itu juga menjadi hak korban.
Hal tersebut disampaikan Hasto seusai acara Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Yogyakarta, Kamis (2/6).
Hasto mengatakan restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban.
LPSK mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian jumlah ganti rugi kepada korban.
Menurut dia, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
LPSK diminta untuk membantu restitusi dana korban investasi bodong DNA Pro. Pekerjaan LPKS makin berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News