Tugas LPSK Makin Berat, Melindungi dan Jadi Tumpuan Restitusi Korban DNA Pro
"LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujar dia.
Hasto menyebut LPSK telah menerima lebih dari 1.000 laporan dari korban dugaan penipuan investasi bodong.
Kendati demikian, hingga kini laporan itu masih didalami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, sebagian masyarakat menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.
"Sebagian masyarakat kita menilai mereka bukan korban. Mereka cari penyakit sendiri, dianggap itu berjudi. Namun, kami tidak berpikir ke arah situ, pokoknya kalau kami mendapat kepastian bahwa mereka ditetapkan sebagai korban, kami akan melindungi meraka," tutur Hasto.
Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin berharap LPSK dapat mengusulkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan pengembalian kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan. (antara/jpnn)
LPSK diminta untuk membantu restitusi dana korban investasi bodong DNA Pro. Pekerjaan LPKS makin berat.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News