Breaking News, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti jadi Tersangka
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Haryadi Suyuti diterapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait kasus dugaan suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Seorang tersangka lain selaku pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan.
"Kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat sore (3/6).
Baca Juga:
Sebagai penerima suap, tersangka Haryadi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.
Sedangkan tersangka Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News