1 Pejabat Penting Pemkot Jogja jadi Tersangka Kasus Suap, Pj Wali Kota Bilang Begini
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
Salah satu yang jadi tersangka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.
Nurwidhihartana diduga turut menerima sejumlah uang suap untuk memuluskan proyek tersebut.
Merespons penetapan status tersangka salah satu pejabat penting di Pemerintah Kota Yogyakarta, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan pelayanan publik akan tetap berjalan.
"Tentu akan segera disiapkan dan ditunjuk pejabat untuk menjadi pelaksana harian (plh.) sebagai kepala dinas. Pada prinsipnya, kami ingin memastikan layanan publik tetap berjalan," kata Sumadi, Jumat (3/6).
Selain Nurwidhihartana, KPK juga menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti beserta asistennya, Riyanto Budi Yuwono.
Di pihak swasta sebagai pemberi suap, yang menjadi tersangka adalah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
"Saat sudah ditetapkan sebagai tersangka, kursi kepala dinas akan kosong. Jadi, kami pasti akan segera menunjuk pelaksana harian supaya pelayanan tetap berjalan. Paling tidak pada hari Senin (6/6) sudah terisi," imbuh Sumadi.
Salah satu pejabat penting di Pemkot Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap IMB apartemen. Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi bilang begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News