Begini Cara Menyembelih Hewan Kurban Agar Tak Menyebarkan PMK
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Pemerintah pusat telah menetapkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sebagai kejadian luar biasa.
Di Kabupaten Kulon Progo, per 7 Juni 2022 tercatat PMK telah menjangkiti 175 hewan, baik domba maupun sapi.
Satu domba dinyatakan mati saat sedang terserang PMK.
Kasus PMK yang kian merebak ini membuat masyarakat khawatir karena sebentar lagi akan merayakan Iduladha 1443 Hijriah.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo Sudarmanto meminta masyarakat memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan PMK melalui pengelolaan penyembelihan kurban secara benar.
Ia mengingatkan masyarakat tidak membuang isi perut hewan kurban ke sungai, membatasi interaksi dengan hewan kurban yang berpotensi pembawa virus PMK, serta sterilisasi setelah menyentuh hewan agar tidak menjadi media penularan ke hewan yang sehat di tempat lain.
Baca Juga:
"Kami akan menyosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar dan tidak terjadi penularan PMK," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk cepat melaporkan ke pemerintah, baik melalui dukuh maupun poskeswan terdekat, agar ada upaya penanganan secara cepat dan tepat.
Maraknya kasus PMK membuat masyarakat khawatir karena sebentar lagi akan merayakan Iduladha 1443 Hijriah. DPP Kulon Progo menjelaskan cara menyembeli hewan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News