Pemkot Jogja Sudah Terima Belasan Aduan Terkait Pembangunan yang Diduga Bermasalah
Dari laporan yang sudah diterima, Sumadi menyebut ada beberapa bangunan komersial yang perizinannya turut dilaporkan oleh masyarakat.
“Sekali lagi, ini baru pencermatan saja. Kami belum akan sampaikan secara detail karena kasus serupa pun sedang ditangani oleh KPK,” katanya.
Sumadi pun tidak bisa menyebutkan berapa jumlah perizinan yang telah diterbitkan selama dua periode kepemimpinan Haryadi Suyuti.
Haryadi diduga telah menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) yang juga kini berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta disebut telah menerima belasan aduan tentang pembangunan yang diduga bermasalah selama kepemimpinan Haryadi Suyuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News