PPKM Level 1, Benarkah Kegiatan di Jogja Tak Pelu Lagi Izin dari Satgas Covid-19?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sudah berstatus PPKM level 1.
Dengan begitu, aktivitas di tempat kerja, rumah ibadah, objek wisata, dan lain-lain sudah bisa dihadiri oleh 100 persen kapasitas.
Bukan hanya itu kegiatan atau event yang menimbulkan keramaian pun disebut tidak perlu lagi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Suparmono, Minggu 912/6).
Menurut dia, pengelola tempat wisata di Sleman sudah bebas menyelenggarakan event untuk mendongkrak jumlah kunjungan pariwisata.
"Diperbolehkan untuk mendatangkan pengunjung pada gelaran event dengan kapasitas hingga 100 persen," kata Suparmono.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena PPKM di Kabupaten Sleman sudah level 1 dan kasus Covid-19 juga sudah mulai melandai.
"Namun, untuk izin keramaian dari pihak kepolisian masih harus ada," katanya.
Jogja saat ini sudah berstatus PPKM level 1. Setiap kegiatan di Kabupaten Sleman sudah tidak perlu lagi izin dari Satgas Covid-19. Berlaku untuk seluruh Jogja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News