Buntut Bentrokan Antarpenonton di Seven Sky Lippo Plaza, Satu Orang jadi Tersangka
"Mengumpulkan massa lebih dari 500-1000 itu minimal itu ke polres. Kecuali kegiatan misalnya seperti unjuk rasa, cukup STTP," ucap Surahman.
Menurut dia, karena tidak ada pengawalan dari polisi konser musik menjadi ricuh dan menimbulkan korban luka.
Polisi menjerat penyelenggara dengan Pasal 510 KUHP tentang mengadakan keramaian umum tanpa izin.
"Kami limpahkan ke pengadilan. Kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar dia.
Selain menetapkan tersangka, menurut Surahman, kepolisian saat ini juga tengah mendalami keberadaan sejumlah provokator yang diduga sebagai pemicu bentrokan antarpenonton itu.
Bentrokan itu, menurut dia, mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas milik mal dan delapan orang dilarikan ke IGD RS Siloam karena menderita luka ringan.
"Kami lakukan penyelidikan kaitannya dengan adanya provokator atau tidak karena juga sampai saat ini belum ada laporan daripada pihak korban," ujar dia.
Sebelumnya, Manajer Operasional Expo Productions Selaku Penyelenggara Konser Hangga Bagaswara menjelaskan bahwa bentrokan itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di area parkir Lippo Plaza Yogyakarta.
Buntut peristiwa bentrokan antarpenonton konser musik di Seven Sky Lippo Plaza, polisi menetapkan penyelenggara acara sebagai tersangka. Dijerat pasal apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News