3 Sekolah di Bantul Dilaporkan ke Ombudsman Soal PPDB Jalur Zonasi Lingkungan
jogja.jpnn.com, BANTUL - Tiga sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait dugaan pelanggaran dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring.
Asisten Pemeriksaan ORI DIY Ruli Arifah mengatakan ketiga sekolah itu diadukan oleh orang tua siswa karena dianggap tidak menerapkan aturan tentang jalur zonasi lingkungan sekolah 500 meter.
Menurut Ruli, tim ORI DIY telah terjun ke tiga sekolah itu untuk mengklarifikasi kebenaran aduan tersebut.
"Kami sudah meminta penjelasan langsung kepada Kepala SMP 1 Sewon dan operator SMP 3 Sewon. Ini terkait prosedur pendaftaran jalur lingkungan sekolah yang menggunakan radius 500 meter," katanya, Selasa (21/6).
Dia mengatakan pelapor mengeluhkan bahwa sekolah tidak membuka jalur PPDB zonasi lingkungan sekolah secara daring.
"Prosedur jalur lingkungan sekolah dengan radius 500 meter itu memang sudah lima tahun lalu secara luring, sementara yang lain secara daring. Mungkin pelapor juga belum dapat informasi terkait hal tersebut," katanya.
Oleh karena itu, ORI DIY menyarankan agar sekolah-sekolah di Bantul kembali menyosialisasikan ketentuan tentang PPDB jalur zonasi 500 meter.
"Aturan zonasi lingkungan sekolah jarak kurang dari 500 meter wajib diterima. Namun, kami masih harus mendalami seberapa jauh jarak sekolah dan rumah pelapor. Jadi, belum ada kesimpulan," ujar dia.
Tiga sekolah di Kabupaten Bantul diadukan oleh orang tua siswa ke Ombudsman DIY karena dianggap melanggar ketentuan tentang PPDB jalur zonasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News