Dishub Yogyakarta Beri Keringanan untuk Kendaraan yang Terlambat Uji Kelayakan, Alhamdulillah

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Beberapa jenis kendaraan di Kota Yogyakarta wajib melakukan uji kelayakan setiap enam bulan sekali.
Kendaraan bermotor yang yang wajib uji kelayakan adalah angkutan penumpang umum, angkutan barang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
Jenis pengujian yang dijalani di antaranya, pengujian visual, kondisi lampu, kondisi bodi kendaraan, uji emisi, pengukuran berat dan dimensi, pengereman dan kecepatan.
Bagi pemilik yang terlambat menguji kendaraan mereka, akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen per hari.
Namun, untuk tahun ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor menghapus sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Yogyakarta Andhika Satya Wibrama mengatakan penghapusan denda itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022.
"Penghapusan sanksi denda retribusi untuk keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji. Tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji," kata Andhika, Kamis (30/6).
Setiap hari, UPT PKB Kota Yogyakarta memberikan kuota pengujian untuk 100 unit kendaraan.
Pemilik kendaraan yang wajib melakuka uji kelayakan mendapat angin segar dari Dishub Kota Yogyakarta. Ada penghapusan denda bagi yang terlambat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News