Dishub Yogyakarta Beri Keringanan untuk Kendaraan yang Terlambat Uji Kelayakan, Alhamdulillah

Pendaftaran pengujian dilakukan secara daring melalui menu yang berada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), begitu pula dengan pembayaran yang harus dilakukan.
"Namun, rata-rata hanya ada 50-60 unit kendaraan yang melakukan pengujian per hari dan banyak yang sudah memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut," katanya.
Pemilik kendaraan bisa mengalihkan dana yang sedianya digunakan membayar denda retribusi untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan.
"Besaran sanksi beragam, tetapi ada yang pernah diminta membayar denda hingga Rp 2 juta," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arief mengatakan kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang mulai dilakukan pada 18 Mei tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan retribusi.
"Tetapi yang lebih utama adalah meningkatkan keselamatan berkendara karena kendaraan beroperasi dalam kondisi laik jalan," katanya.
Ia meminta pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Mungkin ada pemilik yang enggan melakukan pengujian karena keberatan dengan denda yang harus dibayarkan. Sekarang sudah dihapus sehingga diharapkan pemilik kendaraan kembali mengujikan kendaraan mereka," katanya. (antara/jpnn)
Pemilik kendaraan yang wajib melakuka uji kelayakan mendapat angin segar dari Dishub Kota Yogyakarta. Ada penghapusan denda bagi yang terlambat.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News