Warga Gunungkidul, Perhatikan Surat Edaran tentang Penyembelihan Hewan Kurban
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Menjelang perayaan Iduladha 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara menyembelih hewan kurban.
SE itu dikeluarkan karena wabah penyakit mulut dan kuku (MPK) yang makin marak di DIY.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan bahwa ternak yang dikurbankan bebas dari PMK.
"Pemilik ternak juga wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sehingga kondisi ternak yang dijual terjamin bebas dari potensi PMK," kata Wibawanti, Senin (4/7).
Ia mengingatkan kepada pedagang hewan ternak tidak menjual hewan kurban di pinggir-pinggir jalan yang berdekatan dengan kandang ternak.
"Nanti kami akan menerjunkan petugas juga untuk melakukan pengawasan langsung," katanya.
Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk.
Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).
Guna mengantisipasi wabah PMK jelang perayaan Iduladha 1443 Hijriah, Pemkab Gunungkidul mengeluarkan surat edaran tentang tata cara menyembelih hewan kurban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News