Sudah Sebulan Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak dan Remaja, Bagaimana Hasilnya?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta sejak bulan lalu telah memberlakukan Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembatasan aktivitas anak dan remaja saat malam hari.
Dalam Perwali itu, anak dan remaja di bawah 18 tahun dilarang untuk beraktivitas di luar rumah pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau untuk kepentingan mendesak.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP3KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad, aturan tersebut efektif untuk menekan kegiatan anak dan remaja saat malam hari.
“Meski belum dilakukan penelitian dengan hitungan indikator-indikator tertentu, tetapi jumlah anak yang terlihat keluar malam tanpa pendampingan orang tua sudah mulai berkurang,” kata dia, Selasa (5/7).
Edy mengatakan peraturan jam malam anak ditujukan untuk memberikan perlindungan anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
Aturan jam malam ini sebagai respons pemerintah atas maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan remaja di Jogja.
Pemerintah daerah ingin orang tua lebih berperan aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka terutama saat malam hari.
“Orang tua juga memiliki kewajiban untuk memastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 10 malam dan menanyakan apabila anak belum juga pulang,” katanya.
Sudah sebuan sejak Pemkot Yogyakarta menerapkan aturan jam malam untuk anak dan remaja. Bagaimana hasilnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News