Pakar UGM Kritik Syarat Mobil yang Berhak Memakai Pertalite
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat sedang menyusun berbagai aturan tentang syarat pengguna kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi jenis pertalite atau solar.
Salah satu usulan yang diajukan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas adalah mensyaratkan mobil dengan kapasitas di bawah 2.000 cc sebagai pemakai pertalite.
Pasalnya, mobil di atas 2.000 cc dianggap sebagai kendaraan mewah yang tidak berhak mendapatkan subsidi bahan bakar dari pemerintah.
Usulan itu dikritik oleh pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi.
Menurut Fahmy, wacana pengecualian bagi mobil 2.000 cc ke atas tidak menjamin BBM bersubsidi akan tepat sasaran.
Sebab, menurut dia, tidak sedikit kendaraan roda empat 2.000 cc yang harganya murah karena usianya yang tua.
"Kalau seperti itu, banyak juga pemilik mobil tua 2.000 cc ke atas yang harganya murah. Pemiliknya seharusnya berhak memperoleh subsidi, tetapi karena mobil yang dimiliki 2.000 cc ke atas maka dia tidak memperoleh subsidi," kata Fahmy.
Sebaliknya, kata dia, pemilik mobil mewah justru menjadi berhak karena kapasitas mobilnya 1.500 cc.
Pakar energi UGM mengkritik wacana syarat mobil di bawah 2.000 cc sebagai penerima BBM bersubsidi jenis pertalite.. Apa sebabnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News