Sinergi Antarlembaga dalam Mencegah Pernikahan Dini di Gunungkidul
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Lembaga Eksekutif dan Yudikatif di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepakat untuk bersinergi mencegah pernikahan dini di daerah itu.
Sebagai bentuk komitmen bersama, Pengadilan Agama Wonosari dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menandatangi perjanjian kerja sama tentang Rencana Kerja Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Ketua Pengadilan Agama Wonosari Rogaiyah mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian ini adalah bentuk kepedulian dan kekhawatiran karena banyak yang mengajukan dispensasi usia pernikahan.
Baca Juga:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Namun, ada mekanisme dispensasi yang diputuskan oleh pengadilan agama setempat.
Rogaiyah mengatakan Pengadilan Agama Wonosari bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta dengan dinas terkait lainnya untuk menekan tingginya tingkat pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.
Dengan perjanjian rencana kerja ini harapannya ke depan bisa mewujudkan Gunungkidul sebagai daerah ramah anak.
"Hal ini menyangkut aspek pendidikan, kesiapan mental, ekonomi serta kesehatan dan kesiapan untuk membina rumah tangga," katanya.
Pengadilan Agama Wonosari dan Pemkab Gunungkidul sepakat untuk meminimalisir pernikahan usia dini. Kedua lembaga itu meneken perjanjian kerja sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News