Pinjol Ilegal Marak di Jogja, Ada yang Sudah Tutup, tetapi Buka Kembali
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) banyak mengadukan pinjaman online (pinjol) ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK DIY sejak Januari hingga Juni 2022, tercatat ada 73 pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal.
Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan jumlah tersebut cukup banyak.
Menurut Parjiman, sebagian pinjol ilegal yang dilaporkan tersebut sebelumnya sudah tutup dan telah diumumkan ilegal, tetapi belakangan ada yang masih beroperasi.
"Masih ada yang beroperasi dan baru dilaporkan oleh konsumen nasabah akhir-akhir ini," ujar dia.
Dia memastikan bahwa semua aduan itu telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY.
Selain pinjol ilegal, SWI DIY masih mencatat laporan kasus penipuan berkedok investasi atau investasi bodong menggunakan beragam modus dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Saya kira di DIY kasusnya mirip dengan nasional. Hal-hal yang disampaikan tadi seperti perdagangan aset, kripto, binary option juga ada. Bahkan kemarin kasus (robot trading) Fahrenheit juga gitu," kata dia.
OJK DIY mencatat banyak adua masyarakat terkait pijol ilegal. Sebagian pinjol ada yang sudah tutup, tetapi buka kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News