Pengadilan Negeri Yogyakarta Terima Pelimpahan Berkas Perkara Oon Nusihono
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menerima limpahan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/8).
Perkara yang dilimpahkan itu merupakan kasus suap Apartemen Royal Kedhaton.
Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan perkara yang dilimpahkan tersebut atas nama terdakwa Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.
Untuk agenda sidang perdana, PN Yogyakarta memiliki waktu maskimal tujuh hari setelah berkas perkara diterima.
"Terkait penunjukan hakim insyaallah hari ini sudah bisa ditunjuk atau ditetapkan, sepanjang ketua sudah merasa tidak ada lagi berkas yang kurang, langsung dia ditunjuk majelis," katanya.
Heri menyebut berkas yang dilimpahkan hanya satu perkara, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menerima pelimpahan perkara lainnya terkait masalah yang sama.
"Infonya baru satu, berarti nanti ada yang lain. Biasanya tidak digabung," imbuhnya.
Pasal yang didakwakan dalam perkara ini, katanya, adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Negeri Yogyakarta menerima berkas perkara terdakwa Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono pada Kamis (11/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News