Pengadilan Negeri Yogyakarta Terima Pelimpahan Berkas Perkara Oon Nusihono

Kamis, 11 Agustus 2022 – 18:38 WIB
Pengadilan Negeri Yogyakarta Terima Pelimpahan Berkas Perkara Oon Nusihono - JPNN.com Jogja
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta Heri Kurniawan. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menerima limpahan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/8).

Perkara yang dilimpahkan itu merupakan kasus suap Apartemen Royal Kedhaton.

Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan perkara yang dilimpahkan tersebut atas nama terdakwa Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.

Untuk agenda sidang perdana, PN Yogyakarta memiliki waktu maskimal tujuh hari setelah berkas perkara diterima. 

"Terkait penunjukan hakim insyaallah hari ini sudah bisa ditunjuk atau ditetapkan, sepanjang ketua sudah merasa tidak ada lagi berkas yang kurang, langsung dia ditunjuk majelis," katanya. 

Heri menyebut berkas yang dilimpahkan hanya satu perkara, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menerima pelimpahan perkara lainnya terkait masalah yang sama.

"Infonya baru satu, berarti nanti ada yang lain. Biasanya tidak digabung," imbuhnya. 

Pasal yang didakwakan dalam perkara ini, katanya, adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Negeri Yogyakarta menerima berkas perkara terdakwa Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono pada Kamis (11/8).
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News