Terkait OTT KPK di Universitas Lampung, Forum Rektor Buka Suara, Meminta Tolong

Meskipun begitu, Panut menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga:
Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kata dia, merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Oleh karena itu, FRI merekomendasikan para pemimpin PTN mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.
Kemudian, FRI mengajak para pemimpin perguruan tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik.
"FRI mendorong para pemimpin perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia," ujar mantan Rektor UGM ini. (antara/jpnn)
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. Forum Rektor Indonesia akhirnya buka suara.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News