Berbagai Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemkab Kulon Progo

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan telah terjadi perubahan pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Dengan begitu, kata dia, pendapatan daerah direncanakan naik sebesar Rp 272,192 miliar, dari semula Rp 1,208 triliun menjadi sebesar Rp 1,480 triliun.
Belanja daerah terdiri belanja operasi naik sebesar Rp 361,458 juta, dari semula Rp 955,71 miliar menjadi sebesar Rp 1,31 triliun.
Belanja modal naik sebesar Rp 85,51 miliar, dari semula Rp 71,26 miliar menjadi sebesar Rp 156,77 miliar.
Selanjutnya, belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp 15,30 miliar, dari semula Rp 21,39 miliar menjadi Rp 6,08 miliar.
Sedangkan belanja bagi hasil pajak dan retribusi naik sebesar Rp 648,49 juta, dari semula Rp 166,18 miliar menjadi Rp 166,83 miliar.
Total belanja daerah naik sebesar Rp 432,31 miliar, dari semula Rp 1,214 triliun menjadi Rp 1,64 triliun atau terjadi defisit sebesar Rp 166,24 miliar karena total pendapatan Rp 1,480 triliun lebih kecil dari total belanja sebesar Rp 1,64 triliun.
"Adapun pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Labih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2021 sebesar Rp 216,357 miliar yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal) sebesar Rp 50,116 miliar dan untuk menutup defisit sebesar Rp 166,241 miliar," katanya.
Anggara di Pemkab Kulon Progo mengalami perubahan pada pertengahan 2022. Begini perinciannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News