TPU Pracimalaya Ditutup Sementara, Ahli Waris Harap Menghadap ke Kantor Kecamatan Wirobrajan

Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:31 WIB
TPU Pracimalaya Ditutup Sementara, Ahli Waris Harap Menghadap ke Kantor Kecamatan Wirobrajan - JPNN.com Jogja
TPU Pracimalaya ditutup sementara. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimalaya yang berada di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta ditutup sementara untuk pemakaman baru.

Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini ingin menertibkan retribusi izin penggunaan lahan di pemakaman tersebut.

Camat Wirobrajan Sarwanto mengatakan lahan yang ada di TPU Pracimalaya sudah penuh. Selain itu, masih ada makam yang belum berizin.

Kecamatan Wirobrajan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/167 tentang registrasi perizinan pemakaman dan penutupan sementara TPU Pracimalaya untuk pemakaman baru.

Retribusi pemakaman tersebut juga sudah diatur melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang menyatakan bahwa penggunaan tanah pada TPU milik Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memiliki izin.

TPU Pracimalaya merupakan salah satu pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta meminta ahli waris yang keluarganya dimakamkan di TPU Pracimalaya agar segera mengurus administrasi dan melakukan registrasi ulang.

"Kepada ahli waris yang memiliki keluarga yang dimakamkan di sini, baik yang belum atau sudah memiliki izin, tetapi sudah tidak berlaku, diminta untuk segera datang ke kantor kecamatan dan melakukan registrasi," kata Sarwanto, Selasa (30/8).

TPU Pracimalaya yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta ditutup untuk sementara waktu. Ahli waris diminta menghadap ke Kantor Kecamatan Wirobrajan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News