TPU Pracimalaya Ditutup Sementara, Ahli Waris Harap Menghadap ke Kantor Kecamatan Wirobrajan

Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:31 WIB
TPU Pracimalaya Ditutup Sementara, Ahli Waris Harap Menghadap ke Kantor Kecamatan Wirobrajan - JPNN.com Jogja
TPU Pracimalaya ditutup sementara. Foto: Antara

Pelayanan registrasi untuk pemakaman di TPU Pracimalaya akan dilayani mulai 1 September hingga 31 Desember 2022 dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

"Jangan sampai makam keluarga atau saudara dan kerabat Anda nantinya dialihkan kepada pemohon izin lain," katanya.

Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan setoran tunai di Bank BPD DIY atau dapat melakukan pembayaran secara daring menggunakan QRIS.

"Pembayaran retribusi pemakaman sudah makin mudah, cepat dan efisien. Harapannya, kebijakan ini berjalan baik dan masyarakat segera datang ke kecamatan untuk mengurus registrasi," katanya.

Nilai retribusi yang dibayarkan Rp 15.000 per tahun dan dibayar untuk tiga tahun sekaligus atau Rp 45.000.

Sebelumnya, pendaftaran ulang pemakaman juga dilakukan di TPU Sarilaya yang berlokasi di Kecamatan Mantrijeron pada 2021 dan diketahui ada sekitar 1.200 makam yang izinnya diperpanjang.

Jumlah tersebut diperkirakan hanya separuh dari jumlah makam di TPU tersebut sehingga makam lain bisa digunakan oleh warga apabila ada yang meninggal dunia.

Sedangkan untuk makam yang izinnya diperpanjang, dapat digunakan oleh keluarga yang sama apabila ada yang meninggal dunia dengan cara ditumpuk. (antara/jpnn)

TPU Pracimalaya yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta ditutup untuk sementara waktu. Ahli waris diminta menghadap ke Kantor Kecamatan Wirobrajan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News