Cara Pemkot Yogyakarta Memangkas Jumlah Rumah Tak Layak Huni
Penataan wilayah permukiman di kawasan kumuh yang berada di bantaran sungai dilaksanakan dengan konsep M3K atau mundur, munggah, dan madep kali, yakni dengan memundurkan bangunan, menaikkan bangunan, dan menghadapkan bangunan ke arah sungai.
Baca Juga:
"Penataan M3K di bantaran sungai terkesan dilakukan spot demi spot. Rumah warga di tepi sungai memiliki luasan kecil sehingga jika harus dipangkas dan dinaikkan tentu luasannya semakin kecil. Jadi, diprioritaskan yang lebih memungkinkan untuk dimundurkan," kata Agus.
Ia menambahkan penataan permukiman di daerah bantaran sungai dilakukan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak.
Tahun ini penataan permukiman di bantaran sungai dilakukan di Kelurahan Prenggan menggunakan dana Rp 1,8 miliar dari APBD Kota Yogyakarta.
Luas kawasan permukiman kumuh di Kota Yogyakarta yang pada awal 2021 tersisa 114 hektare sudah bisa dikurangi sekitar 20 hektare. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pada akhir 2022 luas kawasan permukiman kumuh berkurang menjadi di bawah 90 hektare. (antara/jpnn)
Pemkot Yogyakarta ingin mengurangi jumlah rumah tidak layak huni. Begini caranya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News