Cara Pemkot Yogyakarta Memangkas Jumlah Rumah Tak Layak Huni
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH) masih menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pada awal 2022, RTLH di Kota Yogyakarta tercatat 2.187 unit dengan sebaran paling banyak di Kecamatan Tegalrejo.
Pemkot Yogyakarta ingin mengurangi jumlah RTLH menjadi 1.500 unit pada akhir 2022.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan salah satu cara yang akan mereka pakai untuk membenahi rumah warga yang tidak layak huni adalah memanfaatkan dana dari program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Menurut dia, penggunaan pendanaan dari CSR untuk perbaikan rumah tidak layak huni lebih fleksibel, bisa mencakup rumah yang tidak memenuhi syarat mendapat bantuan dari pemerintah daerah.
Rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat mendapat bantuan dari pemerintah daerah antara lain rumah yang tidak memiliki syarat formal berupa alas hak yang jelas.
"Apabila membutuhkan bantuan untuk perbaikan rumah, bisa diintervensi melalui CSR. Salah satunya adalah dari BAZNAS Kota Yogyakarta," kata Agus.
Selain melakukan perbaikan rumah tidak layak huni, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya meningkatkan kualitas permukiman melalui penataan wilayah serta menyediakan rumah susun.
Pemkot Yogyakarta ingin mengurangi jumlah rumah tidak layak huni. Begini caranya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News