Belasan Warga Yogyakarta Mengadu ke DPRD, Ada Kendala dalam Perpanjangan Sertifikat HGB
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - DPRD Kota Yogyakarta menerima audiensi dari 19 warga Yogyakarta yang mengeluh tentang kendala dalam memperpanjang sertifikat hak guna bangunan atau HGB.
Belasan warga Kota Yogyakarta itu tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (Forpeta NKRI). Mereka khawatir kehilangan tanah yang selama ini ditempati.
Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI) Siput Lokasari mengatakan seharusnya mereka tidak memiliki kendala dalam perpanjangan sertifikat HGB karena yang mereka tempati adalah tanah negara.
Menurut dia, kesulitan untuk memperpanjang sertifikat HGB tersebut memicu keresahan masyarakat karena ada beberapa isu dan kasus yang membuat masyarakat justru kehilangan sertifikat HGB yang selama ini mereka miliki.
Ia mencontohkan salah satu kasus dialami warga Kecamatan Gedongtengen berinisial TT yang justru kehilangan sertifikat HGB karena saat ini tanah yang ia tempati justru berubah menjadi tanah kesultanan.
"Seharusnya, perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," katanya.
Siput meyakini kasus hilangnya sertifikat HGB bukan hanya dialami oleh TT.
"Ini adalah tanah waris dan saya hanya memahami jika harus memperpanjang sertifikat HGB. Sama sekali tidak mengerti jika tanah saya adalah tanah negara," kata TT.
Belasan warga Kota Yogyakarta mengadu ke DPRD karena mereka kesulitan memperpanjang sertifikat HGB. Ada apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News