Jika Serius Mengelola Sampah di Yogyakarta, Bisa dapat Insentif
“Insentif tidak selalu berarti pemberian uang atau dana, tetapi bisa diwujudkan dalam bentuk lain. Misalnya, pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya.
Begitu pula dengan disinsentif pengelolaan sampah tidak akan selalu diwujudkan dalam bentuk denda, tetapi bisa juga penundaan perpanjangan izin atau penundaan lainnya.
“Nanti, akan ada peraturan wali kota sebagai turunan perda yang akan menjadi petunjuk teknis dalam pemberian insentif dan disinsentif tersebut,” katanya.
Ia berharap penyusunan peraturan wali kota sudah dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan sehingga kebijakan insentif dan disinsentif sampah bisa segera diterapkan.
Menurut Sugeng, pemberian insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah tersebut sudah dilakukan di beberapa kota meskipun penerapannya belum optimal.
“Sudah ada aturan insentif dan disinsentif, tetapi belum berjalan optimal,” katanya.
Ia berharap pemberian insentif dan disinsentif tersebut bisa meningkatkan peran masyarakat untuk pengelolaan sampah, baik organik maupun anorganik.
“Bagi pelaku usaha besar seperti hotel seharusnya sudah bisa nol sampah. Bisa mengelola sampah secara mandiri. Setidaknya memisahkan sampah organik dan anorganik. Akan tetapi, masih banyak yang mencampur kedua jenis sampah tersebut,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan insentif kepada kelompok masyarakat atau pengusaha yang bisa mengelola sampahnya dengan baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News