90 Persen Tanah di Jogja Sudah Terdaftar, Termasuk Sultan Ground
Adapun jumlah 90 persen tersebut termasuk di dalamnya tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) sebanyak 1.286 bidang telah bersertifikat.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah.
Kemudian, menurut Ngrasa Dalem, pemanfaatannya adalah untuk meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"“Tanah yang berstatus SG dan PAG yang sertifikat telah disahkan oleh pemerintah. Selain untuk keperluan bangunan publik, seperti yang sudah dijalankan, juga untuk akselerasi proses investasi," kata Sri Sultan.
Filosofi hamemayu hayuning bawana dijadikan pedoman untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya mewakili Pemda DIY juga mengapresiasi para penulis dan kreator yang telah mencurahkan pikiran dalam karya, serta kepada warga masyarakat yang secara tulus ikhlas menyerahkan sertifikat atas inisiatif mandiri,” ujar Sri Sultan. (mcr25/jpnn)
Menteri ATR/BPN RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan status PTSL di DIY sudah 90 persen. Terbaik se-Indonesia.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News