Korban KDRT di Yogyakarta jangan Takut Mengadu, Akan Dikawal Pengacara Peradi, Gratis!

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 12:01 WIB
Korban KDRT di Yogyakarta jangan Takut Mengadu, Akan Dikawal Pengacara Peradi, Gratis! - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jogja. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Yogyakarta diminta untuk tidak ragu melaporkan kasus mereka kepada pemerintah daerah.

Pasalnya, setiap korban KDRT akan mendapatkan pendampingan langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan mereka telah menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta untuk mendampingi proses hukum korban KDRT.

“Pengacara ditunjuk langsung oleh Peradi Yogyakarta. Mereka akan bertindak sebagai konselor," ujar dia.

Warga Kota Yogyakarta yang menjadi korban KDRT akan mendapatkan layanan gratis.

"Asalkan korban adalah warga Kota Yogyakarta, maka bisa mengakses bantuan tersebut secara gratis,” katanya.

Menurut Edy, keterlibatan Peradi sangat penting sebagai pendamping korban KDRT baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah atau jalur hukum.

“Pendampingan diberikan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada korban mengenai sudut pandang hukum terhadap kasus yang dialami,” katanya.

Warga Kota Yogyakarta yang mengalami KDRT bisa melapor ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Akan mendapat pendampingan langsung dari pengacara Peradi.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News