Korban KDRT di Yogyakarta jangan Takut Mengadu, Akan Dikawal Pengacara Peradi, Gratis!

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 12:01 WIB
Korban KDRT di Yogyakarta jangan Takut Mengadu, Akan Dikawal Pengacara Peradi, Gratis! - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jogja. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Jika korban tidak ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum, katanya, hal itu menjadi hak korban, tetapi setidaknya korban sudah memahami aspek hukum atas kasus yang mereka alami.

Edy menyebut sinergi penanganan kasus KDRT di Yogyakarta makin baik dengan adanya keterlibatan berbagai pihak.

“Aduan kasus KDRT yang masuk ke kepolisian banyak yang dilimpahkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk asesmen dari psikolog,” katanya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), total kasus KDRT di Kota Yogyakarta hingga Agustus tercatat sebanyak 156 kasus dengan 24 di antaranya diajukan ke persidangan.

Edy berharap dengan kerja sama tersebut, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang diproses hingga ke ranah hukum dapat diselesaikan secara tuntas dan komprehensif. (antara/jpnn)

Warga Kota Yogyakarta yang mengalami KDRT bisa melapor ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Akan mendapat pendampingan langsung dari pengacara Peradi.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia