BKPSDM Bantul Minta Perpanjangan Waktu Pendataan Pegawai Non-ASN, Banyak yang Tercecer

Lebih lanjut, untuk mengakomodasi pegawai yang belum terdata maupun koreksi, pihak BKPSDM Kabupaten Bantul telah membuat pengumuman.
"Ada dua link (di pengumuman). Satu link untuk aduan yang kedua link untuk yang belum terdaftar, tetapi memenuhi syarat," kata dia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan pendataan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 September 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah.
Helmi mengatakan berdasarkan data yang terhimpun, daftar pengawan non-ASN di Pemkab Bantul saat ini berjumlah 3.883 orang.
Menurut Helmi, pendataan itu tidak bertujuan untuk mengangkat pengawai non-ASN menjadi ASN, tetapi murni untuk kepentingan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Bagi yang merasa memenuhi kriteria, tetapi belum terdata, bisa mengadu ke layanan helpdesk BKN melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn tidak terdaftar," ujar Helmi, Kamis (6/10).
Sebaliknya, jika ada yang tidak memenuhi kriteri, tetapi sudah masuk dalam sistem aplikasi BKN, bisa mengisi layanan helpdesk BKN melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/aduan nonasn. (mcr25/ant/jpnn)
Ribuan pegawai non-ASN di Kabupaten Bantul belum terdata padahal memenuhi syarat, BKPSDM minta perpanjangan waktu pendataan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News