Inilah Pasal yang Menjerat Bambang Tri, Si Penggugat Ijazah Jokowi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Orang yang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10).
Bambang ditangkap pada Kamis sore dan langsung diperiksa, kemudian disangkakan melanggar tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan selain Bambang, polisi juga menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka atas dugaan yang sama.
Keduanya diperiksa berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Nurul mengatakan polisi telah memeriksa 23 saksi terkait perkara ini.
"Penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujar Nurul di Bareskrim Polri pada Kamis malam.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.
Nurul mengatakan pada Kamis malam Bambang masih diperiksa. Setelah itu baru diputuskan apakah akan ditahan atau tidak.
Pengugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagaia tersangka oleh Bareskrim Polri. Ini pasal yang disangkakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News