Inilah Pasal yang Menjerat Bambang Tri, Si Penggugat Ijazah Jokowi

Jumat, 14 Oktober 2022 – 09:15 WIB
Inilah Pasal yang Menjerat Bambang Tri, Si Penggugat Ijazah Jokowi - JPNN.com Jogja
Kombes Nurul menjelaskan pasal yang menjerat Bambang Tri. Foto: Antara

Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2022 Bambang mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.

Sehari sebelum penangkapan Bambang, pada Rabu (12/10) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menggelar konferensi pers dan memastikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. (antara/jpnn)

Pengugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagaia tersangka oleh Bareskrim Polri. Ini pasal yang disangkakan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia