UNY Sudah Sah Beralih Status Jadi PTN BH
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akhirnya resmi beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanaan Umum (BLU) menjadi PTN Badan Hukum (BH).
Status baru UNY itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (20/10).
Wakil Rektor Bidang Akademik UNY Prof Margana mengatakan ini adalah kabar gembira yang sudah dinanti sejak tiga tahun lalu.
"Kabar menggembirakan ini merupakan hasil sinergi, kerja keras, cerdas, dan ikhlas di berbagai lini. Setelah dokumen kesiapan diusulkan tiga tahun lalu, kinerja kolektif civitas academica UNY terbayar tuntas dengan melibatkan dua Rektor," kata dia, dikutip dari laman resmi UNY.
Perubahan status dari PTN BLU ke PTN BH membuat UNY memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia.
Perubahan tersebut merupakan dorongan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar kampus negeri bertransformasi menjadi PTN BH.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.
Rektor UNY Sumaryanto menilai perubahan menjadi PTN BH akan memberikan nuansa baru dalam kampus UNY.
Presiden Jokowi resmi menandatangi PP tentang perubahan status Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News