Berawal dari Laporan Warga, Arena Sabung Ayam di Jogja Digerebek Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polsek Mantrijeron menggerebek lokasi sabung ayam di Jalan Mayjend Sutoyo RT 07 RW 02, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Minggu (6/11).
Hasil penggerebekan tersebut diamankan tiga pelaku berinisial AN, EN dan DK.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh mengatakan mereka mendapat informasi awal dari warga mengenai adanya praktik sabung ayam.
Saat digerebek beberapa warga panik dan berhamburan meninggalkan lokasi perjudian.
“Petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa kegiatan tersebut berlangsung. Ada beberapa orang yang ada di situ, kemudian dilakukan penggerebekan. Diamankan pelaku serta barang bukti untuk ditindaklanjuti,” kata kapolsek, Rabu (9/11).
Selain pelaku, pihak kepolisian ikut mengamankan 29 sepeda motor yang ada di lokasi.
Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian di antaranya uang taruhan sebesar Rp 500 ribu, satu buah jam dinding hingga dua ekor ayam jago.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Polsek Mantrijeron menggerebek lokasi perjudian sabung ayam, tiga orang diringkus polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News