Dinas Pertanian Kota Jogja Akan Awasi Penjualan Daging Sapi, Ada Apa?
“Pengawasan dilakukan langsung oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan sehingga sifatnya adalah pembinaan jika ada temuan. Namun, kali ini kami menggandeng Satpol PP sehingga pengawasan ini sifatnya yustisi,” katanya.
Terkait temuan masih ada pedagang nakal yang nekat menjual daging tanpa disertai surat herkeuring, Suyana mengatakan mereka sebenarnya memahami aturan yang harus dipenuhi.
“Proses herkeuring juga tidak sulit. Daging dari luar daerah yang masuk ke Yogyakarta melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan harus dilengkapi surat kesehatan hewan dan kami akan keluarkan herkeuring," katanya.
Ia pun menyebut tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pedagang untuk mendapat herkeuring.
Akan tetapi, jika daging yang datang tidak dilengkapi surat kesehatan, harus diperiksa secara lebih detail untuk memastikan mutu, kualitas, dan keamanan daging terjamin sebelum mengeluarkan surat herkuering. (antara/jpnn)
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan memantau penjualan daging sapi selama libur panjang akhir tahun. Pedagang wajib punya surat herkeuring.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News