2 Jabatan Penting di Pemkab Bantul Kosong, Tunggu Izin KASN

Senin, 09 Januari 2023 – 19:00 WIB
2 Jabatan Penting di Pemkab Bantul Kosong, Tunggu Izin KASN - JPNN.com Jogja
Kantor Bupati Bantul (Foto: Antara)

jogja.jpnn.com, BANTUL - Dua jabatan penting di Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih kosong sejak akhir 2022 dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kedua jabatan itu adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul masih menunggu kiriman surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengisi kedua jabatan itu.

"Kami sedang mengirim surat ke KASN untuk memberitahukan bahwa ada jabatan tinggi pratama kosong, yaitu Kasatpol PP dan Kepala Dinas Kesehatan," kata Halim, Senin (9/1).

Posisi Kepala Satpol PP Bantul kosong karena pejabat lama Yulius Suharto diangkat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan pada 20 Desember 2022, sedangkan posisi Kepala Dinas Kesehatan ditinggal pejabat lama Agus Budi Rahardjo yang dilantik sebagai Sekretaris Daerah pada 6 Januari 2023.

Menurut Bupati, sambil menunggu arahan dan tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui KASN, dua posisi pimpinan tinggi pratama itu masing-masing diisi pelaksana tugas (plt) dari pejabat di lingkungan Pemkab Bantul.

"Jadi, kami menunggu surat dari KASN, setelah diberikan izin baru kami membuka seleksi open bidding atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka," kata Bupati.

Bupati mengatakan rotasi kepemimpinan dalam lingkungan birokrasi dilakukan untuk mempercepat pembangunan dengan peremajaan struktur kepemimpinan guna meningkatkan prestasi dan kinerja organisasi perangkat daerah.

Pemkab Bantul sedang menunggu izin dari KASN untuk mengisi kekosongan dua jabatan penting, yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Kasatpol PP.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News