Anggota Dewan Ini Mengkritik Rencana Sanksi Bagi Pelanggar Gerakan Nol Sampah Anorganik
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Kota Yogyakarta sudah tidak boleh lagi membuang sampah anorganik per 1 Januari 2023.
Sampah yang boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) atau depo hanya organik dan residu, sedangkan sampah anorganik harus dikelola mandiri atau melalui bank sampah.
Untuk mendukung program revolusi sampah tersebut, sejak April 2023 akan diberlakukan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah anorganik.
Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Cahyo Wibowo menilai saat ini masih banyak masyarakat yang belum siap melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
"Makanya, pemerintah daerah perlu terus memberikan sosialisasi dan edukasi serta pendampingan agar masyarakat bisa mengelola sampah sejak dari rumah tangga," katanya.
Jika Pemkot Yogyakarta tak kunjung menyediakan sarana pendukung pengelolaan sampah, menurut Cahyo, kebijakan sanksi akan sulit diterapkan.
"Lebih baik ditempuh dengan cara humanis daripada memberikan sanksi tindak pidana ringan. Namun, edukasi tetap harus dilakukan agar ada kesadaran dari masyarakat mengelola sampah, supaya tidak ada lagi masalah di masa yang akan datang," katanya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan gerakan nol sampah anorganik harus berjalan dan tidak bisa ditawar.
Pemkot Yogyakarta akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar gerakan nol sampah anorganik. Kebijakan itu dikritik anggota dewan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News