2 Juru Parkir di Pasar Beringharjo Kena Tipiring karena Pasang Tarif Rp 5 Ribu
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua juru parkir nakal di Yogyakarta harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Juru parkir tersebut diamankan lantaran diduga memungut tarif melebihi ketentuan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan dua juru parkir tersebut berinisial NI dan NC.
Keduanya menjadi juru parkir di lokasi yang berbeda, yaitu parkiran Lorong Tengaj Pasar Beringharjo dan parkiran Pasar Beringharjo.
Keduanya diamankan oleh Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan pada Kamis (2/2).
"Dua orang juru parkir diamankan karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata AKP Timbul.
Menurutnya, pelaku memungut biaya parkir Rp 5.000 untuk sepeda motor.
Ia menegaskan bahwa pemungutan tersebut melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Parkir Jo Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dua juru parkir di Pasar Beringharjo diamankan polisi karena nekat memasang tarif parkir melebih batas yang telah ditentukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News