Heboh Protes Gelar Profesor Kehormatan, Begini Kata UGM

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) sedang menjadi sorotan karena ratusan dosen menandatangani pernyataan menolak rencana pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu-individu di sektor nonakademik, termasuk kepada pejabat publik.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM Dr Andi Sandi Antonius mengatakan mereka akan mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.
Menurut dia, kajian itu dilakukan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan agar lebih bijaksana dan tidak merendahkan marwah UGM.
Andi mengakui peraturan tersebut memang menuai beragam tanggapan dari dosen di UGM.
Sekretaris Rektor UGM Wirastuti Widyatmanti menekankan bahwa di UGM setiap pandangan akan dihargai dan dihormati.
Prinsip tersebut, menurut dia, yang kemudian menjadi dasar UGM melakukan kajian terhadap Permendikbudristek tersebut.
"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," kata Wirastuti.
Sebelumnya, sebanyak 353 dosen dari 13 fakultas dan sekolah vokasi di UGM menyatakan menolak usulan gelar profesor kehormatan.
Ratusan dosen UGM menolak rencana pemberian profesor kehormatan kepada pejabat publik. UGM merespons begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News