Heboh Protes Gelar Profesor Kehormatan, Begini Kata UGM

Kamis, 16 Februari 2023 – 18:23 WIB
Heboh Protes Gelar Profesor Kehormatan, Begini Kata UGM - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - KIP Kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Terdapat enam poin yang disampaikan ratusan dosen itu melalui surat yang ditujukan kepada Rektor UGM tertanggal 22 Desember 2022.

Pada poin pertama disebutkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik.

Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor nonakademik.

Poin kedua, pemberian gelar honorary professor (guru besar kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan: we are selling our dignity.

Poin ketiga, honorary professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor.

Poin keempat, jabatan profesor kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian profesor kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.

Poin kelima, pemberian profesor kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.

Poin terakhir, pemberian profesor kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon profesor kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

Ratusan dosen UGM menolak rencana pemberian profesor kehormatan kepada pejabat publik. UGM merespons begini.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News