Syarat-Syarat Jasa Parkir yang Boleh Menaikkan Tarif Hingga 5 Kali Lipat
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta Dalam Menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah, disebutkan bahwa juru parkir harus menggunakan karcis resmi yang telah terporporasi dan menggunakan seragam juru parkir resmi Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan informasi tarif parkir wajib disampaikan agar pengguna jasa tempat parkir tahu berapa besaran yang harus mereka bayar.
"Kami sudah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pengelola TKP swasta. Mereka wajib menyediakan karcis serta memasang informasi tarif sehingga masyarakat mendapat kejelasan sejak awal,” kata Aziz pada Senin (17/4).
Menurut Aziz, ketentuan mengenai karcis dan informasi tarif tersebut dilakukan karena TKP swasta dapat menerapkan tarif maksimal lima kali lipat dibanding tarif parkir yang berlaku di TKP yang dikelola pemerintah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2020. Jadi, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif parkir saat Lebaran karena memang sudah ada aturannya,” katanya. (antara/jpnn)
Jasa parkir swasta di Yogyakarta boleh menaikkan tarif hingga lima kali lipat saat momentum Lebaran 2023, tetapi ada syaratnya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News