Syarat-Syarat Jasa Parkir yang Boleh Menaikkan Tarif Hingga 5 Kali Lipat

Rabu, 19 April 2023 – 09:01 WIB
Syarat-Syarat Jasa Parkir yang Boleh Menaikkan Tarif Hingga 5 Kali Lipat - JPNN.com Jogja
Parkir di Yogyakarta. Foto: Humas Pemda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan pengelola jasa parkir swasta untuk menaikkan tarif hingga lima kali lipat saat momentum Lebaran 2023.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran disebutkan pungutan jasa parkir paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan pada tempat khusus parkir milik pemda.

Namun, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tidak semua petugas atau juru parkir di Kota Yogyakarta boleh dapat menaikkan tarif parkir hingga maksimal lima kali lipat.

Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola jada parkir swasta jika ingin menaikkan tarif.

"Tidak bisa kemudian ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum libur lebaran dan menaikkan tarif lima kali lipat tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta," kata dia dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (18/4).

Pengelola parkir yang dapat memungut jasa parkir hingga maksimal lima kali lipat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya perusahaan parkir swasta berbadan hukum resmi yang ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir badan jalan.

"Tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta, jika ada atau ditemukan di lapangan, dapat dikategorikan bahwa mereka ilegal," kata dia.

Ditya mengatakan jika pemungutan parkir tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melapor melalui nomor kontak 081802704212 atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service.

Jasa parkir swasta di Yogyakarta boleh menaikkan tarif hingga lima kali lipat saat momentum Lebaran 2023, tetapi ada syaratnya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News