Syarat PPDB SMA Jalur Zonasi Radius di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Calon siswa jenjang SMA sederajat akan segera masuk dalam proser Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Jalur-jalur yang bisa digunakan oleh calon siswa untuk masuk ke SMA/SMK sederajan adalah jalur zonasi reguler dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, jalur prestasi 20 persen dan jalur zonani radius 5 persen.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengatakan calon peserta didik yang ingin menggunakan jalur zonasi radius wajib menyertakan kartu keluarga (KK).
Selain itu, siswa yang bersangkutan juga harus berdomisili dalam radius koordinat dalam SMA/SMK tersebut.
"Syarat selain KK, tinggal di tempat sesuai alamat dan diverifikasi oleh sekolah," ujar Didik Wardaya.
Menurut dia, banyak kasus calon siswa tidak tinggal sesuai domisili sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendaftar jalur zonasi radius.
"Bukan hanya ada data KK saja, tetapi memang benar-benar dia tinggal di tempat itu sebagai penduduk di situ," ucap Didik.
Didik mengatakan zonasi radius merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.
Salah satu cara untuk masuk ke SMA negeri sederajat adalah menggunakan jalur zonasi radius. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon siswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News