Syarat PPDB SMA Jalur Zonasi Radius di Jogja

Sabtu, 27 Mei 2023 – 15:18 WIB
Syarat PPDB SMA Jalur Zonasi Radius di Jogja - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Siswa SMA. Foto: dok.JPNN.com

Menurut dia, calon siswa yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi biasa atau zonasi reguler.

Untuk jalur prestasi, kata dia, bisa diikuti calon peserta didik dari lintas zonasi dengan menggunakan prestasi akademik, gabungan nilai asesmen atau penilaian standarisasi pendidikan daerah (ASPD) ditambah nilai rapor lima semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

"Selain itu juga bisa ditambah hasil konversi prestasi nonakademik seperti juara olahraga, juara seni yang berjenjang sesuai dengan ketentuan yang sudah kita tetapkan di dalam pergub," kata dia.

Menurut Didik, PPDB SMA/SMK 2023 bakal memperebutkan 32 ribuan kursi, dari total lulusan SMP/sekolah sederajat di DIY yang mencapai 55 ribuan siswa.

Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman mengatakan khusus untuk jalur zonasi radius, Tim PPDB akan melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi tempat tinggal calon siswa.

Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan selama proses pendaftaran.

"Nanti Tim PPDB akan melibatkan sekolah," ujar dia.

Menurut dia, jarak zona radius ditentukan berdasarkan luasan sekolah dan tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut. (antara/jpnn)

Salah satu cara untuk masuk ke SMA negeri sederajat adalah menggunakan jalur zonasi radius. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon siswa.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News