Kabar Terkini Kasus Penembakan di Konser Dangdut Gunungkidul

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengabarkan progres penanganan kasus penembakan saat konser musik dangdut di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul.
Tersangka Briptu MK yang menyebabkan seorang warga Gunungkidul tewas, kini berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda mengatakan setelah berkas perkara diproses kejaksaan, kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.
"Masih proses, mudah-mudahan segera lah, ini udah kami percepat semua. Bulan ini, pasti bulan ini, maksudnya sidang pidananya, ya. Hitung-hitungan penyerahan berkas mudah-mudahan bulan ini karena tergantung kejaksaan juga," kata Suwondo Nainggolan, Jumat (9/6).
Terkait agenda sidang disiplin atau kode etik terhadap Briptu MK, ujar Suwondo, bakal dilaksanakan setelah sidang di peradilan umum dimulai.
"Menunggu dia sidang (pengadilan) baru kami etik. Dibarengi, sih, nanti dilihat situasinya, tetapi harus berangkat dahulu," ujar dia.
Menurut Suwondo, putusan pengadilan bakal menjadi acuan untuk menentukan sanksi etik terhadap Briptu MK.
"Sidang dimulai, kami mulai. Kami menyamakan putusannya nanti, jika putusannya itu kan ada ukurannya, ukuran sekian nanti sekian, enggak bisa ditebak-tebak," kata dia.
Kapolda DIY mengabarkan progres penanganan kasus Briptu MK terkait kasus penembakan di konser dangdut Gunungkidul.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News