AJI Jogja Meminta Jurnalis Berperspektif Korban Saat Meliput Kasus Kekerasan Seksual
Selain itu, alamat rumah sekolah, desa hingga perkumpulan juga wajib dirahasiakan.
Kasus tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta. Kuasa hukum orang tua korban Elna Febi Astuti mengatakan terduga pelaku adalah guru mata pelajaran konten kreator.
Terduga pelaku berinisal NB (22) kini sudah dinonaktifkan sejak November 2023.
Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakartahari ini sudah memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Pemeriksaan tiga orang saksi, kepala sekolah dan dua orang guru serta akan meminta keterangan orang tua korban," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja. (mcr25/jpnn)
AJI Jogja meminta jurnalis untuk patuh terhadap KEJ dan pedoman pemberitaan ramah anak saat meliput isu kekerasan seksual.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News