Mengenal Penyakit Polio, Mengapa Ditetapkan Sebagai KLB?

Rabu, 17 Januari 2024 – 10:01 WIB
Mengenal Penyakit Polio, Mengapa Ditetapkan Sebagai KLB? - JPNN.com Jogja
Imunisasi polio. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Kesehatan RI menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) polio karena muncul beberapa kasus terhadap beberapa anak di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Salah satu kasus polio ditemukan pada anak 6 tahun di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.

Guru Besar Bidang Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM Prof Mei Neni Sitaresmi mengatakan munculnya kasus polio adalah kabar buruk.

Dia mengatakan Indonesia sudah ditetapkan bebas polio sejak 2014, tetapi kasusnya kembali muncul. Oleh karena itu, Kemenkes menetapkannya sebagai KLB.

Menurut Mei, penyakit polio bisa menular lewat makanan, cairan, mulut, atau pembuangan air besar yang langsung ke sungai tanpa penampungan.

Penyakit ini disebabkan oleh virus polio. Dalam suatu wilayah bisa jadi 100 anak sakit, tetapi tanpa gejala. Artinya kemungkinan ada 100 anak terinfeksi tanpa gejala.

“Ada tiga jenis polio yang terkait dengan vaksin. Ada polio 1, polio 2 dan polio 3. Ia menyerang melalui saluran pencernakan, masuk ke usus akan replikasi, sebagian besar tanpa gejala tetapi menularkan,” kata Prof Mei.

Jika polio menimbulkan gejala, anak tersebut akan mengalami demam, nyeri pada sendi, sakit kepala, mual dan muntah.

Pemerintah menetapkan KLB Polio karena ada beberapa kasus yang ditemukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Apa itu penyakit polio?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News